Abstrak
Selama ini telah kita pahami bersama bahwa
pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dimanapun berada. Namun
demikian, hak tersebut terkadang tidak dapat dinikmati dengan maksimal. Salah
satu faktor penyebabnya adalah karena sulitnya akses memperoleh hak pendidikan.
Situasi ini tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan yang kondisi pendidikan fromalnya
dapat dikatakan masih dalam kategori rendah. Mayoritas penduduk di daerah
dengan 24 kecamatan ini masih banyak yang hanya lulusan dari sekolah dasar atau
sederajat. Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa sejauh ini pelaksanaan
kebijakan Program Indonesia Pintar dengan rintisan peraturan wajib belajar 12
tahun (Permendikbud RI No.19 Tahun 2016) berjalan kurang optimal, terutama di
Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut dapat
dijadikan sebagai gambaran mengenai kurangnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya pendidikan formal tingkat SD-SMP-SMA sederajat serta minimnya upaya
pemerintah di Kabupaten Pasuruan untuk menangani masalah ini.
Kata Kunci : Pendidikan,
Pemerintah, Masalah.
PENDAHULUAN
Berdasarkan data dari
hasil publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan Tahun 2018, dari
total keseluruhan jumlah penduduk yaitu 1.605.307 jiwa, sebanyak 35,13 persen
warga merupakan tamatan SD atau sederajatnya. Ini merupakan persentase terbesar
dibandingkan dengan warga tamatan SMP yakni 18,43 persen dan tamatan SMA yakni
24,38 persen. Sementara untuk warga yang lulus pendidikan tinggi seperti
diploma hanya 0,99 persen dan lulusan sarjana 2,38 persen. Selain itu, catatan
warga yang tak pernah mengenyam pendidikan juga cukup tinggi, yakni sebesar
22.06 persen.
Melihat kenyataan bahwa
tingkat pendidikan di Kabupaten Pasuruan masih terpuruk, menandakan bahwa
masyarakat di daerah ini bisa dibilang kurang sejahtera. Pasalnya, tingkat
pendidikan merupakan indikator yang diharapkan dapat mencerminkan taraf
kesejahteraan masyarakat. Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tingkat pendidikan
rendah turut berpengaruh pula pada tingkat pengangguran. Bahkan, Tingkat
Pengagguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Pasuruan masih di atas rata-rata Jawa
Timur yakni 4,9 persen. Hal ini tentunya harus menjadi kesadaran bersama, bahwa
diera yang semakin modern ini, manusia dituntut untuk memiliki kualitas SDM
yang tinggi.
Terlepas
dari segala realitas kondisi pendidikan yang ada, Kabupaten Pasuruan lekat
dengan sebutan “Kota Santri” karena hampir 94% penduduknya beragama Islam,
sedangkan sisanya non-muslim. Penduduk Kabupaten Pasuruan dikenal sangat kuat
dalam menegakkan hukum syariat. Berdasarkan kajian data dari Kementerian Agama,
jumlah pesantren yang berdiri di Kabupaten Pasuruan mencapai 4,4% dari total
pesantren di Jawa Timur. Hal ini membuktikan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki
jumlah pesantren yang tinggi, sehingga mendukung Kabupaten Pasuruan atas label
“Kota Santri” yang dimiliki. Terkait hal tersebut maka dapat dipahami bahwa
pendidikan syariat memang sangat penting untuk diterapkan, namun tentu harus
tetap diimbangi dengan pendidikan umum setingkat SD-SMP-SMA agar sejalan dengan
program rintisan wajib belajar 12 tahun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,
sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM di Kabupaten
Pasuruan.
Kajian
Pustaka
Analisis
Peningkatan Pendidikan Formal dari Studi Terdahulu
Pendidikan formal merupakan sebuah sistem
pembelajaran disekolah yang diperoleh secara teratur, tersistem dan berjenjang
serta terikat dengan aturan-aturan yang jelas. Adapun penelitian terdahulu yang
menganalisa terkait upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,
terutama dalam hal pendidikan formal antara lain :
a. Titi et al., (2017) yang
berjudul Inovasi Pendidikan : Upaya
Penyelesaian Problematika Pendidikan di Indonesia. Hasil analisis jurnal
tersebut yaitu, bahwa pendidikan merupakan sarana untuk membentuk manusia
menjadi pribadi yang siap menghadapi perkembangan zaman. Oleh karena itu,
sistem pendidikan pun harus siap merespon segala perubahan zaman itu sendiri,
sehingga dapat dikatakan bahwa inovasi dalam dunia pendidikan merupakan sebuah
keharusan.
b. Supardi, (2015) yang berjudul Arah Pendidikan di Indonesia dalam Tataran
Kebijakan dan Implementasi. Hasil analisis jurnal tersebut yaitu, bahwa
diperlukan adanya koreksi terhadap proses pelaksanaan pendidikan untuk mencapai
arah kebijakan pendidikan yang menghasilkan kualitas sumber daya manusia
unggul, bertakwa dan berakhlak mulia.
Serta dengan menggunakan referensi dari enam
literatur jurnal lainnya yang tercantum dalam daftar rujukan.
PEMBAHASAN
Strategi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Sejauh Ini
Pada tahun 2016 lalu,
Bupati Pasuruan mengeluarkan PERBUP Nomor 21 Tahun 2016, tentang Wajib Belajar
Madrasah Diniyah bagi siswa usia 7 sampai 18 tahun. PERBUP Nomor 21 Tahun 2016
ini, mengacu pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun
2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Bidang Pergurag : MI, MTs, MA,
Madin dan Pesantren serta PERBUP No. 36 Tahun 2007 tentang Baca Tulis Al-Qur'an
(BTQ) bagi siswa muslim dan juga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
Peraturan yang
dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah ini,
jelas lebih menekankan pada pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam
hal penguatan ajaran agama islam. Madrasah Diniyah berbeda dengan sekolah
formal setingkat SD-SMP-SMA baik dari segi waktu maupun materi yang dipelajari.
Waktu pembelajaran Madrasah Diniyah adalah diluar jam sekolah serta
materi-materi yang diajarkan adalah terkait pendidikan keislaman.
Pengelolaan
Dalam Menghadapi Pendukung dan Penolak Kebijakan
Dalam perumusan suatu
kebijakan, pemerintah pasti akan berhadapan dengan 2 belah pihak, yakni pihak
yang cenderung mendukung dan pihak yang cenderung menolak. Pihak yang cenderung
mendukung, tentunya adalah mereka yang sedang duduk direzim pemerintahan dan
ikut merumuskan kebijakan. Sedangkan pihak yang cenderung menolak atau
menentang, kemungkinan besar berasal dari para pihak yang bisa disebut sebagai
oposisi. Makna oposisi dalam perspektif administrasi pemerintahan disini adalah
kelompok yang tergabung dalam partai politik ataupun organisasi tertentu dan
bersikap cenderung menolak atau menentang terhadap berbagai kebijakan yang
dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Kinerja pihak oposisi
dapat diidentifikasikan sebagai pengkritik terhadap pendapat atau kebijakan
pemerintah. Jika ditinjau dari perspketif asas hukum, penyelesaian berbagai
permasalahan dalam ketatanegaraan termasuk adanya pihak yang menyampaikan
penolakan, maka jalan keluarnya adalah harus dilakukan musyawarah untuk
mencapai mufakat. Pro kontra dalam pembuatan suatu kebijakan memang sulit
dihindarkan. Hal itu pula yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan. Namun, sejauh
ini pihak-pihak oposisi yang cenderung kontra dengan kebijakan pemerintah
Kabupaten Pasuruan, tidak sampai melakukan perbuatan anarkis dan merugikan,
sehingga iklim pemerintahan tetap berjalan kondusif dan aman.
Hasil
Pengelolaan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan
Peraturan
Bupati Nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan
Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan berfungsi untuk membentuk generasi
islami yang dapat mendalami ilmu-ilmu agama Islam dalam mengembangkan potensi
peserta didik agar dapat menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Allah SWT, berakhlak mulia serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam
secara baik dan benar. Pelaksana pendidikan islam dalam peraturan ini adalah
sekolah atau madrasah yang merupakan salah satu betuk satuan pendidikan formal
atau informal dalam binaan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama. Adapun tujuan
dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah: 1)Membentuk peserta didik
untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam. 2)Mengembangkan kemampuan peserta didik
dalam memahami ilmu yang mencakup tentang al-qur’an, tauhid, hadits, fiqih,
akhlak, tarikh islam dan Bahasa Arab. 3)Membangun mental peserta didik untuk
bersikap dan berperilaku amanah, jujur, pekerja keras, disiplin, percaya diri,
mandiri, kooperatif, kompetitif, tulus dan bertanggung jawab.
Penyelenggara
pendidikan Madrasah Diniyah ini merupakan lembaga didalam masyarakat yang
bergerak pada bidang pendidikan agama Islam dengan berfokus pada keseimbangan
antara pendidikan agama, pendidikan umum dan keterampilan. Sistem pendidikan
Madrasah Diniyah berupa pembelajaran yang diselenggarakan oleh lembaga sesuai
dengan jadwal Madrasah Diniyah yang bersangkutan. Pendidikan yang berlaku
menerapkan model pembelajaran seperti pesantren, yakni mengutamakan contoh
keteladanan kepada para siswa. Kurikulum yang digunakan pada pendidikan
Madrasah Diniyah disusun oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu
pada standar minimal kurikulum Madrasah Diniyah Kabupaten Pasuruan yang
dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum diniyah.
Pelaksanaan
kebijakan program pendidikan Madrasah Diniyah sebenarnya merupakan langkah yang
baik dalam meningkatkan pendidikan karakter peserta didik, sebab dengan adanya
program ini maka para siswa dapat menjadi pribadi yang berakhlak mulia. Namun
menurut penulis, pendidikan karakter yang berbasis keagamaan sebaiknya
diimbangi pula dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan formal.
Sebab, menghadapi dunia modernisasi seperti saat ini, ilmu pengetahuan pun akan
semakin berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi dan zaman. Pendidikan
formal pada tingkat SD-SMP-SMA sederajat tentu perlu ditingkatkan kualitasnya,
agar masyarakat dapat memperoleh haknya dalam berpendidikan dengan lebih
maksimal. Hal itu pula yang perlu ditekankan pada Kabupaten Pasuruan untuk
menangani masalah krisisnya pendidikan yang berjalan serta terkait masih
rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengenyam pendidikan formal selama 12
tahun.
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan merupakan hak
bagi setiap warga negara dimanapun berada. Namun sayangnya, hak tersebut
terkadang tidak dapat dinikmati dengan maksimal. Salah satu faktor penyebabnya
adalah karena sulitnya akses memperoleh hak pendidikan. Tak terkecuali di
Kabupaten Pasuruan, yang kondisi pendidikan fromalnya dapat dikatakan masih
dalam kategori rendah. Tingkat pendidikan di Kabupaten Pasuruan dapat dikatakan
masih terpuruk. Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat di Kabupaten Pasuruan
bisa dibilang kurang sejahtera. Pasalnya, tingkat pendidikan merupakan
indikator yang diharapkan dapat mencerminkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2016, Bupati
Pasuruan mengeluarkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam PERBUP Nomor 21
Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah bagi siswa usia 7 sampai 18
tahun. Tujuan dari peraturan ini antara lain untuk : 1)Membentuk peserta didik
untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam. 2)Mengembangkan kemampuan peserta didik
dalam memahami ilmu yang mencakup tentang al-qur’an, tauhid, hadits, fiqih,
akhlak, tarikh islam dan Bahasa Arab. 3)Membangun mental peserta didik untuk
bersikap dan berperilaku amanah, jujur, pekerja keras, disiplin, percaya diri,
mandiri, kooperatif, kompetitif, tulus dan bertanggung jawab. Peraturan yang
dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah ini,
jelas lebih menekankan pada pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam
hal penguatan ajaran agama islam.
Saran
Menurut pandangan
penulis, pendidikan karakter berbasis keagamaan seperti program Wajib Belajar
Madrasah Diniyah yang diterapkan di Kabupaten Pasuruan tentu sudah berjalan
baik. Namun, akan lebih baik lagi jika diimbangi dengan pengembangan dan
peningkatan kualitas pendidikan formal. Sebab, dalam menghadapi dunia modernisasi
seperti saat ini, ilmu pengetahuan pun akan semakin berkembang sejalan dengan
kemajuan teknologi. Sehingga, diperlukan solusi serta upaya untuk meningkatkan
kualitas pendidikan formal.
Secara garis besar
terdapat 2 solusi yang dapat dijalankan oleh pemerintah guna meningkatkan
kualitas pendidikan formal di Kabupaten Pasuruan. Pertama adalah solusi
sistemik atau solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan
sistem pendidikan, yakni terkait sistem ekonomi yang diterapkan. Sebab, solusi
untuk masalah-masalah pendidikan yang ada, khususnya yang menyangkut perihal
pembiayaan seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya
biaya pendidikan berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Oleh
sebab itu, sistem ekonomi yang cenderung menjurus pada kapitalisme seperti yang
terjadi saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi yang lebih
menggariskan bahwa pemerintah lah yang akan menanggung segala pembiayaan
pendidikan. Lalu, akses pendidikan perlu dioptimalkan oleh pemerintah dengan
menjamin biaya yang murah dan akses yang mudah, sehingga semua anak usia
sekolah dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.
Kedua adalah solusi
teknis, yakni solusi menyangkut hal-hal teknis yang berkaitan langsung dengan
pendidikan. Solusi untuk masalah-masalah teknis ini, dikembalikan kepada
upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Misalnya, untuk
masalah rendahnya prestasi siswa dapat diberi solusi dengan meningkatkan
kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan sarana-prasarana
pendidikan, dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah harus memberikan
sosialisasi secara lebih masif terhadap para orang tua agar mau menyekolahkan
anak-anak mereka paling tidak hingga jenjang SMA/sederajat, disamping itu
pemerintah harus mengimbanginya dengan mengefisienkan biaya pendidikan.
Daftar
Rujukan
Peraturan
Bupati Pasuruan No. 21 (2003) Tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah.
Kadi, Titi, Robiatul Awwaliyah.
(2017). Inovasi Pendidikan : Upaya Penyelesaian
Problematika Pendidikan di Indonesia. Jurnal
Islam Nusantara. 1(2).
U.S, Supardi. (2015). Arah Pendidikan di Indonesia dalam
Tataran Kebijakan dan Implementasi. Jurnal
Formatif. 2(2) : 111-112.
Megawanti, Priarti. (2015). Meretas Permasalahan Pendidikan
di Indonesia. Jurnal Formatif. 2(3) :
227-234.
Widodo, Heri. (2015). Potret
Pendidikan di Indonesia dan Kesiapannya Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi
Asia (MEA). Jurnal Cendekia. 13(2).
Arifin, Akhmad Hidayatullah Al.
(2012). Implementasi Pendidikan Multikultural Dalam Praksis Pendidikan di
Indonesia. Jurnal Pembangunan Pendidikan.
1(1).
Raharjo, Sabar Budi. (2012).
Evaluasi Trend Kualitas Pendidikan di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. 16(2).
Safarah, Azizah Arifinna, Udik
Budi Wibowo. (2018). Program Zonasi di Sekolah Dasar Sebagai Upaya Pemerataan
Kualitas Pendidikan di Indonesia. Jurnal
Lentera Pendidikan. 21(2) : 206-213.
Supa’at, S. (2014). Model
Kebijakan Pendidikan Karakter di Madrasah. Jurnal
Pendidikan Islam, 3(1).