Sabtu, 16 Desember 2023

Fasilitas Unggulan Milik UMM Campus, Wajib Dicoba!


UMM BOOK-STORE


Fotonya waktu bikin Podcast,lho! Jadi, di UMM Book-Store selain bisa membeli berbagai macam buku yang dibutuhkan, disana juga tersedia mini audium yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuatan konten, seperti Podcast, Bedah Buku dan lain sebagainya.


RAYZ UMM HOTEL


Rayz UMM Hotel menjadi pilihan yang tepat untuk beristirahat dan bermalam, tentunya telah dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap, nyaman dan juga mewah.


SENGKALING KULINER


Sengkaling Kuliner ini cocok banget buat mengisi perut pas udah beres berwisata lho guys! Menu yang ditawarkan sangat banyak dan tentunya enak-enak banget! Recommended poll, rek!



RUMAH SAKIT UMM


Rumah Sakit UMM menjadi fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau dan memberikan tentunya pelayanan yang nyaman terhadap pasien. Rumah Sakit ini juga memiliki tenaga medis yang kompeten.


Ilmu Pemerintahan UMM sebagai Program Studi Unggulan


 

Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang menjadi pilihan yang tepat bagi para mahasiswa yang ingin belajar dan menekuni bidang pemerintahan, politik dan birokrasi ini. Program Studi yang telah terakreditasi "UNGGUL" ini juga telah menghasilkan lulusan-lulusan yang diserap di dunia kerja pada sektor pemerintahan, baik dari tingkat Desa, Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. 

Jumat, 15 Desember 2023

Daftar UMM Yuk!

 


Kenapa sih kuliahnya harus di UMM?

UMM merupakan kampus swasta terbaik di Jawa Timur yang kualitasnya sudah tak perlu diragukan lagi. Saat ini UMM telah memiliki berbagai Fakultas dan Program Studi ter-akreditasi unggul. Kampus ini memiliki lokasi yang strategis di Malang, lebih tepatnya di Jalan Raya menuju Kota Wisata Batu. Suasana di kampus UMM sangat indah, sejuk dan asri sehingga sangat mendukung kenyamanan mahasiswa dalam proses pembelajaran.

Tools untuk Mempermudah Penulisan Skripsi

 


Skripsi atau tugas akhir kerap kali menjadi beban yang sangat berat bagi mahasiswa semester akhir. Namun, di era kemajuan teknologi ini kita tidak perlu khawatir lagi, lho! Tentunya dengan mamanfaatkan teknologi yang ada, kita dapat mempermudah penyelesaian tugas akhir atau skripsi, dengan syarat mempergunakan tools yang ada dengan sebaik mungkin. 

Yuk simak dibawah ini:

1. Google Cholar, untuk mempermudah dalam mencari sumber referensi jurnal.

2. Grammarly, untuk membantu dalam mengecek tata bahasa yang digunakan dan mengurangi typo.

3. Mendeley, untuk membantu proses sitasi.

4. Quillbot, untuk membantu melakukan parafrase.

Selayang Pandang Kabupaten Pasuruan

 





Kabupaten Pasuruan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Kecamatan Bangil. Kabupaten Pasuruan secara geografis terletak pada 7,30'-8,30' Lintang Selatan dan 112o 30'-113 o 30' Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 148.610 Ha. Secara administrasi Kabupaten Pasuruan terdiri dari 24 kecamatan, 24 Kelurahan, dan 341 Desa. Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu wilayah perekonomian yang strategis di Jawa Timur, terutama pada sektor perindustrian. Selain itu, Kabupaten Pasuruan juga memiliki berbagai wisata yang mampu menarik perhatian para wisatawan, diantaranya: Gunung Bromo, Taman Safari Prigen, Cimory Diary Land, dan lain sebagainya.

Jumat, 23 Juli 2021

ANALISIS RENDAHNYA TINGKAT PENDIDIKAN DI KABUPATEN PASURUAN YANG DIKAJI DALAM PERSPEKTIF FORMAL DAN INFORMAL

 

Abstrak

Selama ini telah kita pahami bersama bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dimanapun berada. Namun demikian, hak tersebut terkadang tidak dapat dinikmati dengan maksimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena sulitnya akses memperoleh hak pendidikan. Situasi ini tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan yang kondisi pendidikan fromalnya dapat dikatakan masih dalam kategori rendah. Mayoritas penduduk di daerah dengan 24 kecamatan ini masih banyak yang hanya lulusan dari sekolah dasar atau sederajat. Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa sejauh ini pelaksanaan kebijakan Program Indonesia Pintar dengan rintisan peraturan wajib belajar 12 tahun (Permendikbud RI No.19 Tahun 2016) berjalan kurang optimal, terutama di Kabupaten Pasuruan.  Hal tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran mengenai kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan formal tingkat SD-SMP-SMA sederajat serta minimnya upaya pemerintah di Kabupaten Pasuruan untuk menangani masalah ini.

Kata Kunci : Pendidikan, Pemerintah, Masalah.

PENDAHULUAN

Berdasarkan data dari hasil publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan Tahun 2018, dari total keseluruhan jumlah penduduk yaitu 1.605.307 jiwa, sebanyak 35,13 persen warga merupakan tamatan SD atau sederajatnya. Ini merupakan persentase terbesar dibandingkan dengan warga tamatan SMP yakni 18,43 persen dan tamatan SMA yakni 24,38 persen. Sementara untuk warga yang lulus pendidikan tinggi seperti diploma hanya 0,99 persen dan lulusan sarjana 2,38 persen. Selain itu, catatan warga yang tak pernah mengenyam pendidikan juga cukup tinggi, yakni sebesar 22.06 persen.

Melihat kenyataan bahwa tingkat pendidikan di Kabupaten Pasuruan masih terpuruk, menandakan bahwa masyarakat di daerah ini bisa dibilang kurang sejahtera. Pasalnya, tingkat pendidikan merupakan indikator yang diharapkan dapat mencerminkan taraf kesejahteraan masyarakat. Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tingkat pendidikan rendah turut berpengaruh pula pada tingkat pengangguran. Bahkan, Tingkat Pengagguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Pasuruan masih di atas rata-rata Jawa Timur yakni 4,9 persen. Hal ini tentunya harus menjadi kesadaran bersama, bahwa diera yang semakin modern ini, manusia dituntut untuk memiliki kualitas SDM yang tinggi.

            Terlepas dari segala realitas kondisi pendidikan yang ada, Kabupaten Pasuruan lekat dengan sebutan “Kota Santri” karena hampir 94% penduduknya beragama Islam, sedangkan sisanya non-muslim. Penduduk Kabupaten Pasuruan dikenal sangat kuat dalam menegakkan hukum syariat. Berdasarkan kajian data dari Kementerian Agama, jumlah pesantren yang berdiri di Kabupaten Pasuruan mencapai 4,4% dari total pesantren di Jawa Timur. Hal ini membuktikan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki jumlah pesantren yang tinggi, sehingga mendukung Kabupaten Pasuruan atas label “Kota Santri” yang dimiliki. Terkait hal tersebut maka dapat dipahami bahwa pendidikan syariat memang sangat penting untuk diterapkan, namun tentu harus tetap diimbangi dengan pendidikan umum setingkat SD-SMP-SMA agar sejalan dengan program rintisan wajib belajar 12 tahun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM di Kabupaten Pasuruan.

Kajian Pustaka

Analisis Peningkatan Pendidikan Formal dari Studi Terdahulu

Pendidikan formal merupakan sebuah sistem pembelajaran disekolah yang diperoleh secara teratur, tersistem dan berjenjang serta terikat dengan aturan-aturan yang jelas. Adapun penelitian terdahulu yang menganalisa terkait upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama dalam hal pendidikan formal antara lain :

a. Titi et al., (2017) yang berjudul Inovasi Pendidikan : Upaya Penyelesaian Problematika Pendidikan di Indonesia. Hasil analisis jurnal tersebut yaitu, bahwa pendidikan merupakan sarana untuk membentuk manusia menjadi pribadi yang siap menghadapi perkembangan zaman. Oleh karena itu, sistem pendidikan pun harus siap merespon segala perubahan zaman itu sendiri, sehingga dapat dikatakan bahwa inovasi dalam dunia pendidikan merupakan sebuah keharusan.

b.  Supardi, (2015) yang berjudul Arah Pendidikan di Indonesia dalam Tataran Kebijakan dan Implementasi. Hasil analisis jurnal tersebut yaitu, bahwa diperlukan adanya koreksi terhadap proses pelaksanaan pendidikan untuk mencapai arah kebijakan pendidikan yang menghasilkan kualitas sumber daya manusia unggul, bertakwa dan berakhlak mulia.

Serta dengan menggunakan referensi dari enam literatur jurnal lainnya yang tercantum dalam daftar rujukan.

PEMBAHASAN

Strategi Pemerintah Kabupaten Pasuruan Sejauh Ini

Pada tahun 2016 lalu, Bupati Pasuruan mengeluarkan PERBUP Nomor 21 Tahun 2016, tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah bagi siswa usia 7 sampai 18 tahun. PERBUP Nomor 21 Tahun 2016 ini, mengacu pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Bidang Pergurag : MI, MTs, MA, Madin dan Pesantren serta PERBUP No. 36 Tahun 2007 tentang Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) bagi siswa muslim dan juga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah ini, jelas lebih menekankan pada pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam hal penguatan ajaran agama islam. Madrasah Diniyah berbeda dengan sekolah formal setingkat SD-SMP-SMA baik dari segi waktu maupun materi yang dipelajari. Waktu pembelajaran Madrasah Diniyah adalah diluar jam sekolah serta materi-materi yang diajarkan adalah terkait pendidikan keislaman.

Pengelolaan Dalam Menghadapi Pendukung  dan Penolak Kebijakan

Dalam perumusan suatu kebijakan, pemerintah pasti akan berhadapan dengan 2 belah pihak, yakni pihak yang cenderung mendukung dan pihak yang cenderung menolak. Pihak yang cenderung mendukung, tentunya adalah mereka yang sedang duduk direzim pemerintahan dan ikut merumuskan kebijakan. Sedangkan pihak yang cenderung menolak atau menentang, kemungkinan besar berasal dari para pihak yang bisa disebut sebagai oposisi. Makna oposisi dalam perspektif administrasi pemerintahan disini adalah kelompok yang tergabung dalam partai politik ataupun organisasi tertentu dan bersikap cenderung menolak atau menentang terhadap berbagai kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Kinerja pihak oposisi dapat diidentifikasikan sebagai pengkritik terhadap pendapat atau kebijakan pemerintah. Jika ditinjau dari perspketif asas hukum, penyelesaian berbagai permasalahan dalam ketatanegaraan termasuk adanya pihak yang menyampaikan penolakan, maka jalan keluarnya adalah harus dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pro kontra dalam pembuatan suatu kebijakan memang sulit dihindarkan. Hal itu pula yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan. Namun, sejauh ini pihak-pihak oposisi yang cenderung kontra dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Pasuruan, tidak sampai melakukan perbuatan anarkis dan merugikan, sehingga iklim pemerintahan tetap berjalan kondusif dan aman.

Hasil Pengelolaan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan

            Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan berfungsi untuk membentuk generasi islami yang dapat mendalami ilmu-ilmu agama Islam dalam mengembangkan potensi peserta didik agar dapat menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT, berakhlak mulia serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar. Pelaksana pendidikan islam dalam peraturan ini adalah sekolah atau madrasah yang merupakan salah satu betuk satuan pendidikan formal atau informal dalam binaan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama. Adapun tujuan dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah: 1)Membentuk peserta didik untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam. 2)Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu yang mencakup tentang al-qur’an, tauhid, hadits, fiqih, akhlak, tarikh islam dan Bahasa Arab. 3)Membangun mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku amanah, jujur, pekerja keras, disiplin, percaya diri, mandiri, kooperatif, kompetitif, tulus dan bertanggung jawab.

            Penyelenggara pendidikan Madrasah Diniyah ini merupakan lembaga didalam masyarakat yang bergerak pada bidang pendidikan agama Islam dengan berfokus pada keseimbangan antara pendidikan agama, pendidikan umum dan keterampilan. Sistem pendidikan Madrasah Diniyah berupa pembelajaran yang diselenggarakan oleh lembaga sesuai dengan jadwal Madrasah Diniyah yang bersangkutan. Pendidikan yang berlaku menerapkan model pembelajaran seperti pesantren, yakni mengutamakan contoh keteladanan kepada para siswa. Kurikulum yang digunakan pada pendidikan Madrasah Diniyah disusun oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada standar minimal kurikulum Madrasah Diniyah Kabupaten Pasuruan yang dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum diniyah.

            Pelaksanaan kebijakan program pendidikan Madrasah Diniyah sebenarnya merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan pendidikan karakter peserta didik, sebab dengan adanya program ini maka para siswa dapat menjadi pribadi yang berakhlak mulia. Namun menurut penulis, pendidikan karakter yang berbasis keagamaan sebaiknya diimbangi pula dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan formal. Sebab, menghadapi dunia modernisasi seperti saat ini, ilmu pengetahuan pun akan semakin berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi dan zaman. Pendidikan formal pada tingkat SD-SMP-SMA sederajat tentu perlu ditingkatkan kualitasnya, agar masyarakat dapat memperoleh haknya dalam berpendidikan dengan lebih maksimal. Hal itu pula yang perlu ditekankan pada Kabupaten Pasuruan untuk menangani masalah krisisnya pendidikan yang berjalan serta terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengenyam pendidikan formal selama 12 tahun.

PENUTUP

Kesimpulan

Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dimanapun berada. Namun sayangnya, hak tersebut terkadang tidak dapat dinikmati dengan maksimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena sulitnya akses memperoleh hak pendidikan. Tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan, yang kondisi pendidikan fromalnya dapat dikatakan masih dalam kategori rendah. Tingkat pendidikan di Kabupaten Pasuruan dapat dikatakan masih terpuruk. Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat di Kabupaten Pasuruan bisa dibilang kurang sejahtera. Pasalnya, tingkat pendidikan merupakan indikator yang diharapkan dapat mencerminkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2016, Bupati Pasuruan mengeluarkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam PERBUP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah bagi siswa usia 7 sampai 18 tahun. Tujuan dari peraturan ini antara lain untuk : 1)Membentuk peserta didik untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam. 2)Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu yang mencakup tentang al-qur’an, tauhid, hadits, fiqih, akhlak, tarikh islam dan Bahasa Arab. 3)Membangun mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku amanah, jujur, pekerja keras, disiplin, percaya diri, mandiri, kooperatif, kompetitif, tulus dan bertanggung jawab. Peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah ini, jelas lebih menekankan pada pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam hal penguatan ajaran agama islam.

Saran

Menurut pandangan penulis, pendidikan karakter berbasis keagamaan seperti program Wajib Belajar Madrasah Diniyah yang diterapkan di Kabupaten Pasuruan tentu sudah berjalan baik. Namun, akan lebih baik lagi jika diimbangi dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan formal. Sebab, dalam menghadapi dunia modernisasi seperti saat ini, ilmu pengetahuan pun akan semakin berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi. Sehingga, diperlukan solusi serta upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan formal.

Secara garis besar terdapat 2 solusi yang dapat dijalankan oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan formal di Kabupaten Pasuruan. Pertama adalah solusi sistemik atau solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, yakni terkait sistem ekonomi yang diterapkan. Sebab, solusi untuk masalah-masalah pendidikan yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Oleh sebab itu, sistem ekonomi yang cenderung menjurus pada kapitalisme seperti yang terjadi saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi yang lebih menggariskan bahwa pemerintah lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan. Lalu, akses pendidikan perlu dioptimalkan oleh pemerintah dengan menjamin biaya yang murah dan akses yang mudah, sehingga semua anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.

Kedua adalah solusi teknis, yakni solusi menyangkut hal-hal teknis yang berkaitan langsung dengan pendidikan. Solusi untuk masalah-masalah teknis ini, dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Misalnya, untuk masalah rendahnya prestasi siswa dapat diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan sarana-prasarana pendidikan, dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah harus memberikan sosialisasi secara lebih masif terhadap para orang tua agar mau menyekolahkan anak-anak mereka paling tidak hingga jenjang SMA/sederajat, disamping itu pemerintah harus mengimbanginya dengan mengefisienkan biaya pendidikan.

Daftar Rujukan

Peraturan Bupati Pasuruan No. 21 (2003) Tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah.

Kadi, Titi, Robiatul Awwaliyah. (2017). Inovasi Pendidikan : Upaya Penyelesaian Problematika Pendidikan di Indonesia. Jurnal Islam Nusantara. 1(2).

U.S, Supardi. (2015). Arah Pendidikan di Indonesia dalam Tataran Kebijakan dan Implementasi. Jurnal Formatif. 2(2) : 111-112.

Megawanti, Priarti. (2015). Meretas Permasalahan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Formatif. 2(3) : 227-234.

Widodo, Heri. (2015). Potret Pendidikan di Indonesia dan Kesiapannya Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Jurnal Cendekia. 13(2).

Arifin, Akhmad Hidayatullah Al. (2012). Implementasi Pendidikan Multikultural Dalam Praksis Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pembangunan Pendidikan. 1(1).

Raharjo, Sabar Budi. (2012). Evaluasi Trend Kualitas Pendidikan di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. 16(2).

Safarah, Azizah Arifinna, Udik Budi Wibowo. (2018). Program Zonasi di Sekolah Dasar Sebagai Upaya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Indonesia. Jurnal Lentera Pendidikan. 21(2) : 206-213.

Supa’at, S. (2014). Model Kebijakan Pendidikan Karakter di Madrasah. Jurnal Pendidikan Islam, 3(1).

 

 

Selasa, 30 Maret 2021

Sosok Pemimpin di Era Reformasi : B. J. Habibie

            Bacharuddin Jusuf Habibie merupakan Presiden ketiga Negara Indonesia yang lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada tanggal 25 Juni 1936. Beliau terlahir sebagai anak keempat dari delapan bersaudara, yaitu dari pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan Raden Ajeng Tuti Marini. Dilihat dari garis keturunan Ibunya, Habibie adalah generasi keempat dari Tjitrowardojo, seorang terdidik yang meraih gelar dokter di usia 19 tahun. Sedangkan jika dilihat dari latar belakang sang Ayah yang bernama Alwi, sejatinya Ayahnya pun sudah mengenal pendidikan sedari kecil. Alwi adalah murid HIS (Hollandsch Inlandsche School) setingkat SD. Pendidikannya berlanjut ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwjs) setingkat SMP dan setelah lulus dari MULO, Alwi merantau ke Jawa lalu masuk sekolah pertanian di Bogor. Usai menjalani pendidikan, Alwi ditempatkan di Parepare sebagai ahli pertanian.

            Dilihat dari latar belakang keluarganya, maka dapat disimpulkan bahwa Habibie adalah sosok yang tumbuh dan berkembang ditengah keluarga yang amat menerapkan tradisi intelektual secara turun-temurun. Sifat tegas dan berpegang pada prinsip telah ditunjukkan Habibie sejak kanak-kanak. Pada 3 september 1950 Habibie harus kehilangan Ayahnya yang meninggal dunia akibat terkena serangan jantung. Lalu, tak lama setelah Ayahnya meninggal, Habibie pindah ke Bandung untuk menuntut ilmu di Gouvemment Middlebare School. Dibangku SMA, prestasi Habibie mulai tampak menonjol, terutama dalam pelajaran-pelajaran eksakta. Setelah tamat SMA di Bandung tahun 1954, beliau masuk Universitas Indonesia di Bandung (Sekarang ITB) pada tahun 1954. Pada tahun 1955-1964 ia melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang di RWTH Aachen, Jerman Barat. Menerima gelar Diplom Ingenieur pada tahun 1960 dan gelar Doktor Ingenieur pada tahun 1965 dengan predikat summa cum laude. Habibie pernah bekerja di Messerschmitt Bolkow Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman. Lalu, tahun 1973 ia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan Presiden Soeharto dan mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang teknologi.

            B.J. Habibie menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat sebagai Presiden (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), Bacharuddin Jusuf Habibie adalah Wakil Presiden (14 maret 1998 – 21 mei 1998) dalam kabinet Pembangunan VII dibawah pimpinan Presiden Soeharto. Selain itu, ia diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) pada masa jabatannya sebagai menteri. Selanjutnya, Habibie memperoleh kekuasaan sebagai Presiden ketiga Negara Indonesia pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, pada saat itu kondisi negara Indonesia sangat kacau serta terjadi berbagai kerusuhan dan disintegrasi hampir diseluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan tersebut, Presiden B.J. Habibie pun membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

            Pengangkatan Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden pada periode yang didasari kondisi darurat dan berlangsung singkat, sejatinya sudah sesuai dengan konstitusional yaitu dalam UUD 1945 pasal 8 ayat (1) yang isi lengkapnya adalah “bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatanya”. Meskipun demikian, pada era pemerintahannnya yang singkat itu Presiden B.J. Habibie berhasil memberikan landasan kukuh bagi Indonesia, yaitu dilahirkannya UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, Perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU Otonomi Daerah. Melalui Penerapan UU Otonomi Daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil direndam dan akhirnya dituntaskan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU Otonomi Daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

            Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie adalah tipe pemimpin yang cerdas dan berani mengambil resiko. Beliau bertekad untuk merubah warisan ke-otoriteran pemerintahan yang sudah berkembang sebelumnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, hal ini agar pemerintahan Indonesia dapat berjalan secara demokratis dan transparan serta dapat dipimpin. Beliau juga beranggapan bahwa sistem otoriter yang telah berjalan sebelumnya sangat tidak sehat dan jelas tidak menguntungkan objektifitas pimpinan nasional dan kualitas reformasi. Oleh karena itu, beliau memutuskan untuk segera memulai reformasi golkar menjadi suatu partai politik dan sekaligus membubarkan keluarga besar golkar. Dengan demikian, presiden dapat bertindak lebih objektif, bermoral, dan tidak mementingkan kepentingan pribadi, keluarga serta golongan, kecuali kepentingan rakyat. Dari sini, dapat dilihat bahwa B.J. Habibie adalah seseorang yang memiliki gaya kepemimpinan transformasional. Beliau adalah orang yang cerdas tetapi lugu dalam pelaksanaan politik pada masa itu, keputusan-keputusan yang beliau ambil tidak banyak didasari oleh kepentingan politik sehingga beliaupun berani melepas Timor-Timur dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya sebagai seorang presiden beliau termasuk pemimpin yang visioner, Habibie adalah seorang pemimpin yang mampu melihat masa depan bagaimana bangsa ini akan berkembang dan kokoh. Walaupun Habibie hanya memimpin selama 1 tahun, tetapi Habibie mampu bekerja secara maksimal dan juga mampu mengendalikan kondisi Indonesia sehingga kembali membaik setelah terjadi keterpurukan akibat adanya krisis moneter.

            Selain kesuksesan B.J. Habibie dalam memimpin Negara Indonesia pada waktu yang relatif singkat, beliau juga seseorang yang memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut dapat dilihat dari gaya kepemimpinan yang dikenal cepat dalam mengambil keputusan, hal ini dapat berujung membahayakan, sebab dalam pengambilan keputusan terkait negara sebaiknya perlu mengkaji keputusan maupun kebijakan tersebut secara lebih mendalam terlebih dahulu agar keputusan itu menjadi final dan tidak menjadi keputusan yang malah akan membahayakan bangsa Indonesia. Pengambilan keputusan yang relatif cepat ini dapat dilihat dalam keputusan yang beliau ambil untuk melepaskan Timor-timur dari NKRI. Keputusan tersebut dirasa terlalu tergesa-gesa, walaupun memang pada akhirnya permasalahan terkait Indonesia dengan Timor-timur tidak dapat menemukan jalan keluar lain, selain menyetujui agar Timor-Timur memisahkan diri.

            Terkait lepasnya Timor-Timur dari Indonesia inilah, yang menjadi alasan kuat bagi pihak oposisi yang tidak menyukai B.J. Habibie untuk semakin giat dalam menjatuhkannya. Hingga pada akhirnya, saat sidang umum tahun 1999 laporan pertanggung jawaban B.J. Habibie ditolak oleh MPR dan beliau memutuskan untuk tidak mencalonkan diri lagi. Terlepas dari kekurangan yang ada dibalik kepemimpinannya yang relatif singkat, sebenarnya B.J. Habibie telah melakukan berbagai perubahan positif dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis.

            Setelah tidak menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie sempat tinggal dan menetap di Jerman. Namun, pada era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono beliau kembali berdomisili di Indonesia dan berperan aktif sebagai penasihat presiden untuk mengawali proses demokratisasi. Selain itu, beliau juga aktif memberikan masukan dan gagasan pembangunan dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia hingga pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kontribusinya untuk Indonesia terus berlanjut hingga disisa akhir hayatnya, sehingga beliau dikenang sebagai sosok panutan sekaligus pahlawan.

Fasilitas Unggulan Milik UMM Campus, Wajib Dicoba!

UMM BOOK-STORE Fotonya waktu bikin Podcast,lho! Jadi, di UMM Book-Store selain bisa membeli berbagai macam buku yang dibutuhkan, disana juga...