Jumat, 23 Juli 2021

ANALISIS RENDAHNYA TINGKAT PENDIDIKAN DI KABUPATEN PASURUAN YANG DIKAJI DALAM PERSPEKTIF FORMAL DAN INFORMAL

 

Abstrak

Selama ini telah kita pahami bersama bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dimanapun berada. Namun demikian, hak tersebut terkadang tidak dapat dinikmati dengan maksimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena sulitnya akses memperoleh hak pendidikan. Situasi ini tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan yang kondisi pendidikan fromalnya dapat dikatakan masih dalam kategori rendah. Mayoritas penduduk di daerah dengan 24 kecamatan ini masih banyak yang hanya lulusan dari sekolah dasar atau sederajat. Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa sejauh ini pelaksanaan kebijakan Program Indonesia Pintar dengan rintisan peraturan wajib belajar 12 tahun (Permendikbud RI No.19 Tahun 2016) berjalan kurang optimal, terutama di Kabupaten Pasuruan.  Hal tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran mengenai kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan formal tingkat SD-SMP-SMA sederajat serta minimnya upaya pemerintah di Kabupaten Pasuruan untuk menangani masalah ini.

Kata Kunci : Pendidikan, Pemerintah, Masalah.

PENDAHULUAN

Berdasarkan data dari hasil publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan Tahun 2018, dari total keseluruhan jumlah penduduk yaitu 1.605.307 jiwa, sebanyak 35,13 persen warga merupakan tamatan SD atau sederajatnya. Ini merupakan persentase terbesar dibandingkan dengan warga tamatan SMP yakni 18,43 persen dan tamatan SMA yakni 24,38 persen. Sementara untuk warga yang lulus pendidikan tinggi seperti diploma hanya 0,99 persen dan lulusan sarjana 2,38 persen. Selain itu, catatan warga yang tak pernah mengenyam pendidikan juga cukup tinggi, yakni sebesar 22.06 persen.

Melihat kenyataan bahwa tingkat pendidikan di Kabupaten Pasuruan masih terpuruk, menandakan bahwa masyarakat di daerah ini bisa dibilang kurang sejahtera. Pasalnya, tingkat pendidikan merupakan indikator yang diharapkan dapat mencerminkan taraf kesejahteraan masyarakat. Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tingkat pendidikan rendah turut berpengaruh pula pada tingkat pengangguran. Bahkan, Tingkat Pengagguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Pasuruan masih di atas rata-rata Jawa Timur yakni 4,9 persen. Hal ini tentunya harus menjadi kesadaran bersama, bahwa diera yang semakin modern ini, manusia dituntut untuk memiliki kualitas SDM yang tinggi.

            Terlepas dari segala realitas kondisi pendidikan yang ada, Kabupaten Pasuruan lekat dengan sebutan “Kota Santri” karena hampir 94% penduduknya beragama Islam, sedangkan sisanya non-muslim. Penduduk Kabupaten Pasuruan dikenal sangat kuat dalam menegakkan hukum syariat. Berdasarkan kajian data dari Kementerian Agama, jumlah pesantren yang berdiri di Kabupaten Pasuruan mencapai 4,4% dari total pesantren di Jawa Timur. Hal ini membuktikan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki jumlah pesantren yang tinggi, sehingga mendukung Kabupaten Pasuruan atas label “Kota Santri” yang dimiliki. Terkait hal tersebut maka dapat dipahami bahwa pendidikan syariat memang sangat penting untuk diterapkan, namun tentu harus tetap diimbangi dengan pendidikan umum setingkat SD-SMP-SMA agar sejalan dengan program rintisan wajib belajar 12 tahun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM di Kabupaten Pasuruan.

Kajian Pustaka

Analisis Peningkatan Pendidikan Formal dari Studi Terdahulu

Pendidikan formal merupakan sebuah sistem pembelajaran disekolah yang diperoleh secara teratur, tersistem dan berjenjang serta terikat dengan aturan-aturan yang jelas. Adapun penelitian terdahulu yang menganalisa terkait upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama dalam hal pendidikan formal antara lain :

a. Titi et al., (2017) yang berjudul Inovasi Pendidikan : Upaya Penyelesaian Problematika Pendidikan di Indonesia. Hasil analisis jurnal tersebut yaitu, bahwa pendidikan merupakan sarana untuk membentuk manusia menjadi pribadi yang siap menghadapi perkembangan zaman. Oleh karena itu, sistem pendidikan pun harus siap merespon segala perubahan zaman itu sendiri, sehingga dapat dikatakan bahwa inovasi dalam dunia pendidikan merupakan sebuah keharusan.

b.  Supardi, (2015) yang berjudul Arah Pendidikan di Indonesia dalam Tataran Kebijakan dan Implementasi. Hasil analisis jurnal tersebut yaitu, bahwa diperlukan adanya koreksi terhadap proses pelaksanaan pendidikan untuk mencapai arah kebijakan pendidikan yang menghasilkan kualitas sumber daya manusia unggul, bertakwa dan berakhlak mulia.

Serta dengan menggunakan referensi dari enam literatur jurnal lainnya yang tercantum dalam daftar rujukan.

PEMBAHASAN

Strategi Pemerintah Kabupaten Pasuruan Sejauh Ini

Pada tahun 2016 lalu, Bupati Pasuruan mengeluarkan PERBUP Nomor 21 Tahun 2016, tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah bagi siswa usia 7 sampai 18 tahun. PERBUP Nomor 21 Tahun 2016 ini, mengacu pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Bidang Pergurag : MI, MTs, MA, Madin dan Pesantren serta PERBUP No. 36 Tahun 2007 tentang Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) bagi siswa muslim dan juga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah ini, jelas lebih menekankan pada pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam hal penguatan ajaran agama islam. Madrasah Diniyah berbeda dengan sekolah formal setingkat SD-SMP-SMA baik dari segi waktu maupun materi yang dipelajari. Waktu pembelajaran Madrasah Diniyah adalah diluar jam sekolah serta materi-materi yang diajarkan adalah terkait pendidikan keislaman.

Pengelolaan Dalam Menghadapi Pendukung  dan Penolak Kebijakan

Dalam perumusan suatu kebijakan, pemerintah pasti akan berhadapan dengan 2 belah pihak, yakni pihak yang cenderung mendukung dan pihak yang cenderung menolak. Pihak yang cenderung mendukung, tentunya adalah mereka yang sedang duduk direzim pemerintahan dan ikut merumuskan kebijakan. Sedangkan pihak yang cenderung menolak atau menentang, kemungkinan besar berasal dari para pihak yang bisa disebut sebagai oposisi. Makna oposisi dalam perspektif administrasi pemerintahan disini adalah kelompok yang tergabung dalam partai politik ataupun organisasi tertentu dan bersikap cenderung menolak atau menentang terhadap berbagai kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Kinerja pihak oposisi dapat diidentifikasikan sebagai pengkritik terhadap pendapat atau kebijakan pemerintah. Jika ditinjau dari perspketif asas hukum, penyelesaian berbagai permasalahan dalam ketatanegaraan termasuk adanya pihak yang menyampaikan penolakan, maka jalan keluarnya adalah harus dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pro kontra dalam pembuatan suatu kebijakan memang sulit dihindarkan. Hal itu pula yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan. Namun, sejauh ini pihak-pihak oposisi yang cenderung kontra dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Pasuruan, tidak sampai melakukan perbuatan anarkis dan merugikan, sehingga iklim pemerintahan tetap berjalan kondusif dan aman.

Hasil Pengelolaan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan

            Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan berfungsi untuk membentuk generasi islami yang dapat mendalami ilmu-ilmu agama Islam dalam mengembangkan potensi peserta didik agar dapat menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT, berakhlak mulia serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar. Pelaksana pendidikan islam dalam peraturan ini adalah sekolah atau madrasah yang merupakan salah satu betuk satuan pendidikan formal atau informal dalam binaan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama. Adapun tujuan dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah: 1)Membentuk peserta didik untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam. 2)Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu yang mencakup tentang al-qur’an, tauhid, hadits, fiqih, akhlak, tarikh islam dan Bahasa Arab. 3)Membangun mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku amanah, jujur, pekerja keras, disiplin, percaya diri, mandiri, kooperatif, kompetitif, tulus dan bertanggung jawab.

            Penyelenggara pendidikan Madrasah Diniyah ini merupakan lembaga didalam masyarakat yang bergerak pada bidang pendidikan agama Islam dengan berfokus pada keseimbangan antara pendidikan agama, pendidikan umum dan keterampilan. Sistem pendidikan Madrasah Diniyah berupa pembelajaran yang diselenggarakan oleh lembaga sesuai dengan jadwal Madrasah Diniyah yang bersangkutan. Pendidikan yang berlaku menerapkan model pembelajaran seperti pesantren, yakni mengutamakan contoh keteladanan kepada para siswa. Kurikulum yang digunakan pada pendidikan Madrasah Diniyah disusun oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada standar minimal kurikulum Madrasah Diniyah Kabupaten Pasuruan yang dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum diniyah.

            Pelaksanaan kebijakan program pendidikan Madrasah Diniyah sebenarnya merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan pendidikan karakter peserta didik, sebab dengan adanya program ini maka para siswa dapat menjadi pribadi yang berakhlak mulia. Namun menurut penulis, pendidikan karakter yang berbasis keagamaan sebaiknya diimbangi pula dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan formal. Sebab, menghadapi dunia modernisasi seperti saat ini, ilmu pengetahuan pun akan semakin berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi dan zaman. Pendidikan formal pada tingkat SD-SMP-SMA sederajat tentu perlu ditingkatkan kualitasnya, agar masyarakat dapat memperoleh haknya dalam berpendidikan dengan lebih maksimal. Hal itu pula yang perlu ditekankan pada Kabupaten Pasuruan untuk menangani masalah krisisnya pendidikan yang berjalan serta terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengenyam pendidikan formal selama 12 tahun.

PENUTUP

Kesimpulan

Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dimanapun berada. Namun sayangnya, hak tersebut terkadang tidak dapat dinikmati dengan maksimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena sulitnya akses memperoleh hak pendidikan. Tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan, yang kondisi pendidikan fromalnya dapat dikatakan masih dalam kategori rendah. Tingkat pendidikan di Kabupaten Pasuruan dapat dikatakan masih terpuruk. Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat di Kabupaten Pasuruan bisa dibilang kurang sejahtera. Pasalnya, tingkat pendidikan merupakan indikator yang diharapkan dapat mencerminkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2016, Bupati Pasuruan mengeluarkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam PERBUP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah bagi siswa usia 7 sampai 18 tahun. Tujuan dari peraturan ini antara lain untuk : 1)Membentuk peserta didik untuk mendalami ilmu-ilmu agama Islam. 2)Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu yang mencakup tentang al-qur’an, tauhid, hadits, fiqih, akhlak, tarikh islam dan Bahasa Arab. 3)Membangun mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku amanah, jujur, pekerja keras, disiplin, percaya diri, mandiri, kooperatif, kompetitif, tulus dan bertanggung jawab. Peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah ini, jelas lebih menekankan pada pendidikan karakter peserta didik, terutama dalam hal penguatan ajaran agama islam.

Saran

Menurut pandangan penulis, pendidikan karakter berbasis keagamaan seperti program Wajib Belajar Madrasah Diniyah yang diterapkan di Kabupaten Pasuruan tentu sudah berjalan baik. Namun, akan lebih baik lagi jika diimbangi dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan formal. Sebab, dalam menghadapi dunia modernisasi seperti saat ini, ilmu pengetahuan pun akan semakin berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi. Sehingga, diperlukan solusi serta upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan formal.

Secara garis besar terdapat 2 solusi yang dapat dijalankan oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan formal di Kabupaten Pasuruan. Pertama adalah solusi sistemik atau solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, yakni terkait sistem ekonomi yang diterapkan. Sebab, solusi untuk masalah-masalah pendidikan yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Oleh sebab itu, sistem ekonomi yang cenderung menjurus pada kapitalisme seperti yang terjadi saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi yang lebih menggariskan bahwa pemerintah lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan. Lalu, akses pendidikan perlu dioptimalkan oleh pemerintah dengan menjamin biaya yang murah dan akses yang mudah, sehingga semua anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.

Kedua adalah solusi teknis, yakni solusi menyangkut hal-hal teknis yang berkaitan langsung dengan pendidikan. Solusi untuk masalah-masalah teknis ini, dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Misalnya, untuk masalah rendahnya prestasi siswa dapat diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan sarana-prasarana pendidikan, dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah harus memberikan sosialisasi secara lebih masif terhadap para orang tua agar mau menyekolahkan anak-anak mereka paling tidak hingga jenjang SMA/sederajat, disamping itu pemerintah harus mengimbanginya dengan mengefisienkan biaya pendidikan.

Daftar Rujukan

Peraturan Bupati Pasuruan No. 21 (2003) Tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah.

Kadi, Titi, Robiatul Awwaliyah. (2017). Inovasi Pendidikan : Upaya Penyelesaian Problematika Pendidikan di Indonesia. Jurnal Islam Nusantara. 1(2).

U.S, Supardi. (2015). Arah Pendidikan di Indonesia dalam Tataran Kebijakan dan Implementasi. Jurnal Formatif. 2(2) : 111-112.

Megawanti, Priarti. (2015). Meretas Permasalahan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Formatif. 2(3) : 227-234.

Widodo, Heri. (2015). Potret Pendidikan di Indonesia dan Kesiapannya Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Jurnal Cendekia. 13(2).

Arifin, Akhmad Hidayatullah Al. (2012). Implementasi Pendidikan Multikultural Dalam Praksis Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pembangunan Pendidikan. 1(1).

Raharjo, Sabar Budi. (2012). Evaluasi Trend Kualitas Pendidikan di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. 16(2).

Safarah, Azizah Arifinna, Udik Budi Wibowo. (2018). Program Zonasi di Sekolah Dasar Sebagai Upaya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Indonesia. Jurnal Lentera Pendidikan. 21(2) : 206-213.

Supa’at, S. (2014). Model Kebijakan Pendidikan Karakter di Madrasah. Jurnal Pendidikan Islam, 3(1).

 

 

Fasilitas Unggulan Milik UMM Campus, Wajib Dicoba!

UMM BOOK-STORE Fotonya waktu bikin Podcast,lho! Jadi, di UMM Book-Store selain bisa membeli berbagai macam buku yang dibutuhkan, disana juga...